Jenis Piutang
·
Piutang dagang : transaksi jual beli barang dagangan secara kredit.
·
Piutang wesel : piutang yang berasal dari piutang dagang yang
disertai surat perjanjian baik berbentuk wesel (pemilik piutang) atau promes
(pemilik hutang).
Misalnya : materai = untuk uang diatas Rp
1000.000,00
·
Piutang non wesel : piutang uang, karena meminjam uang (bank, Bank
Pengkreditan Rakyat, koperasi, rentenir).
0 komentar:
Posting Komentar